Kurangi Beban Negara Akibat Over Kapasitas LP, DPR RI Dorong Revisi UU Narkotika Dipercepat

by
Menkumham RI Yasonna H Laoly saat menghadiri Raker di Komisi III DPR RI. (Foto: Istimewa)

BERITABUÀNA.CO, JAKARTA – Menyikapi besarnya anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah setiap tahunnya, untuk belanja para warga binaan atau narapidana di Indonesia yang mencapai angka Rp1,8 Triliun, harus segera diatasi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyatakan hal tersebut, saat memimpin Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoli, terkait pembahasan membahas Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Dikatakan.Desmond, sejauh ini anggaran Badan Pemasyarakatan (Bapas), untuk belanja makan narapidana, akibat over kapasitas sudah cukup membebani. Di dalam UU Narkotika ada 5 item misalnya dibahas tentang rehabilitasi, beban itu dalam UU.

“Kalau saya lihat masih pola lama. Rehabilitasi itu kalau masih tidak jelas antara bandar dan pemakai narkoba, putusan akan tetap sama, maka over kapasitas tidak akan terselesaikan,” ujar Desmond.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait Revisi UU Narkotika itu, nantinya dengan jelas akan diatur pihak yang akan bertanggungjawab atas kegiatan rehabilitasi tersebut dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Serta menetapkan aturan setiap orang yang terbukti sebagai pemakai narkoba, untuk langsung direhabilitasi.

“Kedua masalah rehabilitasi ini tanggungjawab siapa? Kalau kita pisahkan antara bandar dan pemakai. Pemakai dikategorikan rehabilitasi, hasil diskusi di Komisi III DPR RI ini, bagaimana pemakai itu langsung direhabilitasi. Tapi penanganannya menjadi tanggung jawab Pemda. Bukan ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM lagi,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Dengan demikian, lanjut Desmond, melalui revisi undang-undang narkotika itu. Desmond meyakini beban negara dalam belanja makan narapida, ke depan dapat dikurangi dari angka sebelumnya sebesar Rp1, 8 Triliun.

“Maka yang dipaparkan Pak Mentri itu, tentang uang Bapas sebesar Rp1,8 Triliun untuk belanja napi akan berkurang, kalau pemakai langsung direhabilitasi nantinya,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rapat Kerja itu, Menkumham Yassona Laoli, turut mengeluhkan besarnya belanja makan narapidana yang setiap tahunnya dialokasikan Kemenkumham melalui Bapas, hal itu diakuinya akibat over kapasitas seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia yang 50 persen diantaranya dihuni oleh narapidana kasus narkotika.

“Jadi untuk tahun 2023 ini kami menganggarkan dana sebesar Rp1, 8 Triliun untuk belanja Bapas. Anggaran yang besar ini akibat over kapasitas di seluruh LP yang sebagian besar dihuni oleh narapidana kasus narkotika,” ungkap Yassona. (Asim)