KPU Akan Tindaklanjut Semua Ketentuan Berlaku untuk Pemilu 2024

by
KPU, Gelora Talk
Gelora Talk bertajuk ‘Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya?’ yang digelar secara daring, Rabu (1/6/2022) sore. (Foto: Gelora Media Center)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), KPU akan menindaklanjuti semua ketentuan yang berlaku. Saat ini, untuk pelaksanaan Pemilu 2024, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, dan untuk Pilkada Serentak berdasarkan UU Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kira-kira dalam waktu sekitar 20 bulan lagi, apakah akan ada Revisi UU atau tidak, kita serahkan ke Pemerintah dan DPR RI. KPU sekarang sedang melakukan simulasi dan tahapan untuk Pemilu 2024, yang jadwalnya akan kita mulai 14 Juni 2022,” kata Betty berbicara dalam Gelora Talk bertajuk ‘Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya?’ yang digelar secara daring, Rabu (1/6/2022) sore.

Namun, lanjut Betty, pihaknya berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berkualitas, meskipun pelaksanaannya masih berdasakan pada UU No.7 Tahun 2017 sebagai rujukan seperti pada Pemilu 2019 lalu. KPU juga berupaya agar pengalaman yang buruk-buruk di Pemilu 2019 akan diperbaiki, dan kualitasnya akan ditingkatkan.

“Mudah-mudahan kualitas Pemilu 2024, lebih baik lagi. Catatan-catatan, perbaikan-perbaikan dan langkah-langkah mitigasinya akan kita sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menjelang Pemilu 2024,” katanya.

Zona Nyaman Kekuasaan

Sementara Akademi Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Hurriyah mengatakan, keengganan DPR RI merevisi UU Pemilu, karena partai politik (Parpol) besar terjebak pada zona nyaman kekuasaan. Sehinga akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuasaan usai Pemilu 2024.

“Kepentingan politik praktis membuat parpol besar tidak merevisi UU Pemilu. Mereka sengaja mempersempit ruang kompetisi. Tapi ini menjadi dilema dan menggali kuburnya sendiri, jika hasilnya di Pemilu 2024 tidak sesuai yang diharapkan,” ungkapnya.

Hurriyah berpandangan UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tidak hanya menyulitkan parpol baru, tetapi juga parpol lama dan menciptakan tantangan berat bagi semua pihak.

“Kita perlu mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pemilu Serentak, karena dampak kerumitan yang bakal ditimbulkan sangat besar. Efektifitas pemerintahan yang dihasilkan juga tidak bisa menjawab problem-problem yang kita dihadapi sekarang. Pemilu 2024 super kompleks, menjadi pemilu yang super eksperimental,” katanya.

Menurut dia, pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 akan mendorong terjadinya efektifitas pemerintahan yang dihasilkan, serta akan memperkuat sistem presidensial, baik penguatan legislatif maupun eksekutif.

“Keserantakan Pemilu seperti sekarang ini, banyak mudharatnya dan tidak akan membawa manfaat, sehingga kita perlu mengkaji lagi untuk memberi kesempatan lebih banyak tujuan penyelenggaraan pemilu itu tercapai,” imbuh Hurriyah. (Ery)

No More Posts Available.

No more pages to load.