Tunjukan KTP, Peserta Bisa Akses Layanan JKN-KIS

by
BPJSKes Cabang Kupang gelar diskusi bersama media. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Hanya dengan menunjukan Kartu Tanpa Penduduk (KTP), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa mengakses layanan kesehatan.

Demikian diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kupang, Tri Mayudin pada kegiatan Diskusi Bareng Media dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, di Hotel Aston Kupang, Selasa (31/5/2022).

“Kita tidak perlu lagi bawa kartu BPJSKes, karena kita sudah kerjasama dengan Dukcapil Kota Kupang, sehingga cukup gunakan KTP saja,” jelas Tri Mayudin.

Tri Mayudin mengingatkan, peserta harus melakukan pengecekan terlebih dahulu Nomor Induk Penduduk (NIK) di KTP dan data di kartu JKN-KIS harus sama.

“Kalau tidak sama NIK KTP dengan kartu JKN-KIS, tentu tidak akan terbaca, sehingga harus dikoreksi kembali,” papar Tri Mahyudin.

Pada kesempatan yang sama, Kabid SDMUKP, Sakarias Rhewa menjelaskan, BPJSKes selalu memegang teguh Motto No Gratifikasi, sehingga seluruh karyawan dilarang untuk menerima pemberian dalam bentuk dan alasan apapun.

“Kalau pelayanan kita dinilai baik, kami merasa bangga dan puas, tapi tidak perlu dengan diberikan imbalan berupa barang atau uang,” jelas Sakarias Rhewa.

Pedoman menolak gratifikasi ini, jelas Sakarias Rhewa, tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 32 Tahun 2021 dan unsur gratifikasi tercantum pada Pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001.

“Jika ada peserta atau masyarakat melihat atau mengetahui karyawan BPJSKes diduga terima gratifikasi, bisa melaporkan pada aplikasi SIAP, asalkan memiliki bukti yang cukup dan jelas,” ungkap Sakarias Rhewa. (iir)