Warga Karawang Jadi Korban Mafia Tanah, Polisikan Lagi Tonny Permana Cs

by
Supri Hartono SH., Kuasa Hukum. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Laporan Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

“Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku,” kata Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022) kemarin.

Supri mengatakan, tanah milik Muchksin ditaksir bernilai Rp2 Triliun dengan asumsi harga per meter persegi Rp40 Juta. Dalam kasus ini, terlapor berinisial MD.

Lebih lanjut, Supri menuturkan, sengketa ini terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan surat-surat tanah. BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang diinisiasi oleh MD saat pendiriannya.

Namuun diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan lain sebaginya. Oleh karena itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan Polisi. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan.

“Saksi yang sudah diperiksa sekitar 7 orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Hari ini yang diperiksa notaris,” pungkas Supri.

Dalam kasus ini, MD juga sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara kandung Muckhsin, bernama Cecep. Namun, pelapor terdahulu sudah wafat, sehingga Muchksin melaporkan ulang untuk mendapat kepastian hukum.

“Yang dulu jadi pelapor itu saudara kandung, sudah almarhum, makanya sekarang pak Muckhsin melaporkan kembali karena belum selesai semuanya,” jelas Supri.

Dalam laporan Cecep terdahulu, terlapornya adalah Tonny Permana (TP) dan M. Daud (MD). Keduanya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun, kemudian kasus tersebut berakhir damai.

Kali ini Muckhsin merasa kasus tersebut belum tuntas. Sebab, tanah tersebut masih atas nama PT yang dibuat oleh Tonny. Sedangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran pembelian tanah kepada ahli waris. Sebelumnya juga pelapor menduga telah terjadi pemalsuan jual beli saham atas tanah tersebut melalui PT yang didirikan Tonny. (Asim)