Diduga Terjadi Korupsi, Dirut dan Direksi PT Merpati Airlines Dilaporkan ke KPK

by
Tim kuasa hukum paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines mendatangi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Jal)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pembetantasan Korupsi atau KPK, pada Senin (23/5/2022). Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Lamsihar Rumahorbo mengatakan, laporan itu didasari adanya dokumen kesimpulan dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI soal dugaan korupsi pada PT Merpati Nusantara Airlines.

“Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines. Kenapa kami melaporkan? Berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines,” sebut dia.

Lamsihar mengatakan perusahaan pelat merah tersebut meninggalkan sejumlah permasalahan sejak dinyatakan berhenti beroperasi pada Februari 2014 silam. Ada sekitar Rp318 Miliar uang pesangon karyawan belum dibayarkan. Ia menilai terdapat kerugian negara dari hal tersebut.

“Mengenai dana pensiun, pesangon dan juga hak-hak dari para karyawan ini tidak diberikan atau diserahkan,” imbuhnya.

Lamsihar menyatakan pihaknya turut membawa beberapa bukti untuk menguatkan laporan dugaan korupsi tersebut.

Di antaranya hasil rapat Panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai, dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

“Bukti-bukti itu lah yang menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa itu dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Lamsihar. (Jal)