Dugaan Korupsi di Unsrat, DPR: Jika Ada, Segera Selesaikan Secara Hukum

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mendorong agar isu dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dapat segera ditindaklanjuti.

Hal ini dinilai penting dalam rangka menghadirkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Terkait adanya isu korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, saya mendorong untuk segera ditindaklanjuti agar ada kejelasan terkait isu tersebut. Jika ada temuan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dapat segera diselesaikan secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aliyah kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).

Aliyah juga merespons adanya aspirasi dari elemen Masyarakat Cinta Universitas Sam Ratulangi yang mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) rektor Unsrat. Koordinator Masyarakat Cinta Unsrat Vian Pantouw menyatakan Unsrat yang dikenal sebagai institusi pendidikan ternama di Sulut, namanya mulai meredup akibat permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Vian menyebutkan Unsrat memiliki kompleksitas dugaan masalah. Mulai dari dugaan korupsi, dugaan skandal akademik, dugaan predator seks dan masalah lainnya. Inilah kasus yang dianggap mulai membuat nama Unsrat tercoreng sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) terkenal di Indonesia Timur.

Aliyah meminta rektor Unsrat untuk mengambil tindakan tegas terkait kabar adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan Unsrat. “Isu lain, yaitu isu kekerasan seksual di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, saya mendorong agar rektor dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus tersebut,” tegas politikus Partai Gerindra ini.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban melakukan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual dengan memberikan pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban,” imbuh Aliyah.

Aliyah menambahkan apabila pimpinan perguruan tinggi tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampusnya, selain tentu akan merugikan korban, maka akan menimbulkan kerugian juga bagi kampus itu sendiri. Kemendikbudristek dapat mengenakan sanksi administratif dengan menghentikan bantuan dan menurunkan tingkat akreditasi kampus.

Pasal 19 Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.

Aliyah juga menanggapi terkait permintaan agar Kemendikbudristek dapat menunjuk plt rektor Unsrat.

“Terkait desakan dari civitas dan mahasiswa Universitas Sam Ratulangi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menunjuk plt Rektor dengan pertimbangan meredupnya citra kampus akibat sejumlah permasalahan yang dihadapi kampus, menurut saya penunjukan plt rektor tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Aliyah.

“Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri disebutkan ada sejumlah alasan mengapa seorang rektor di perguruan tinggi negeri diberhentikan,” paparnya.

“Berkaitan dengan masalah yang dihadapi kampus, rektor dapat diberhentikan apabila, antara lain, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, jika belum memenuhi salah satu dari dua alasan tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak bisa memberhentikan Rektor dan mengangkat pelaksana tugas,”tambahnya. (Jal)