Kuasa Hukum Desak Bappebti Investigasi dan Bekukan Aset PT. GKInvest

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa Hukum Dianita Tiurda Nasution, Ibrahim Sumantri mendesak agar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan untuk melakukan investigasi dan pembekukan semua aset milik PT. Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) dan Entitas Twintrend, cq Stephanie Mulyadi, Erwin dan Erwan.

Hal itu terkait atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penerimaan dana masyarakat secara ilegal berkedok investasi saham di bidang komoditas Forex, Oil, Emas, dan Perak.

“Dengan mengembalikan semua uang klien kami (44 orang) yang telah diberikan melalui atas nama saudari Stephanie Mulyadi yang merupakan nasabah dari PT. GKInvest pada segregated account (rekening terpisah) PT. GKInvest,” kata Kuasa Hukum Pelapor Ibrahim Sumantri, di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Dalam kesempatannya itu, Ibrahim mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh Bappeti terhadap laporan kliennya. Padahal, Bappeti dalam aturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum baik administrasi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang dan terorisme di bidang usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Tetapi kenyataannya, Bappeti tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Terlebih dengan memperhatikan bahwa aturan atau norma hukum tersebut merupakan produk dari Bappebti seperti termuat dalam peraturan kepala Bappebti Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pialang Berjangka,” papar Ibrahim.

Oleh karena itu, Ibrahim mendesak agar Bappebti melakukan tindakan hukum berupa pemeriksanaan terhadap PT. GKInvest dan menghukum GKInvest berupa pencabutan izin usaha dan memerintahkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh klien kami sebesar Rp.20.834.827.167.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tetapi, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sebagai pelapor atau korban, dan dari dokumen yang telah dilampirkan amat terang dan nyata bahwa uang milik klien kami dikumpulkan melalui entitas Twintrend cq Stephanie yang selanjutnya masuk ke dalam rekening PT. GKInvest,”tegasnya.

“Terlebih Entitas Twintrend telah masuk daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin (bodong) sehingga Bappebti diduga melindungi pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme serta Bappebti bertindak seakan sebagai kuasa hukum dari GKInvest,” pungkasnya. bila Bappebti tidak segera menindaklanjuti laporan klien kami, kami mencadangkan upaya untuk membawa perkara ini ke KPK. (Jal)