Pelaku Pencabulan di Tambelang, Terancam 15 Tahun Penjara

by
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial SBR yang berumur 50 tahun yang sehari-haru bekerja sebagai wiraswasta yang ditangkap di Rumahnya, sedangkan korban berinisial SW alias KBL 14 tahun.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinteraksi SBR 50 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta yang kami tangkap di Rumahnya” ungkap Gidion.

Menurut Gidion, Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan januari tahun 2022 sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan sekarang korban sudah hamil 5 bulan.

“Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari sebanyak 2 kali di rumah tersangka,” pungkasnya.

Perbuatan tersangka dikenakan Undang-undang tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

“Tersangka kami kenakan undang-undang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman penjara paling lama 15 penjara,” tegasnya.(CS)