Pemerintah Perlu Jelaskan Aplikasi PeduliLindungi, Disinyalir Simpan Data Masyarakat Secara Ilegal

by
Sedang scan barcode. (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terkait adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PenduliLindungi, tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin.

“Kalau mau jujur, ya aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

Saleh pun meminta ada penegasan dari pemerintah terkait maksud dan tujuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk keamanan data pribadi setiap warga. Ia menekankan, jangan sampai isu tersebut berkembang lebih luas di luar negeri.

“Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut,” sambungnya.

Laporan Praktik HAM yang dirilis Kemenlu AS bertajuk ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’ memang mengacu pada sumber pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, nama LSM yang dimaksud tidak dicantumkan.

Dalam laporan Kemenlu AS, disebutkan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. “LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” terang laporan Praktik HAM 2021, yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken, dikutip Jumat (15/4/2022).

Aplikasi PeduliLindungi selama ini menjadi upaya pemerintah untuk menerapkan tracing COVID-19 demi mencegah penyebaran semakin meluas. Hampir dalam setiap aktivitas seperti salah satunya masuk mal, diwajibkan untuk melakukan scan barcode PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. (Dtc/Ram)