Kemenkes Minta untuk Tidak Menyimpulkan Salah PeduliLindungi Langgar HAM, AS TIdak Menuduh Langgar HAM

by
Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi membantah keras tuduhan Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PiduliLindungi telah melanggar HAM.

“Tuduhan aplikasi itu tidak berguna dan juga melanggar HAM adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Nadia dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (15/4/2022).

Menurut Nadia, bahwa laporan AS itu tidak menuduh PeduliLindungi melanggar HAM. Jadi, dia berharap tidak ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM pada penggunaan PeduliLindungi.

“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia.

Dijelaskan Nadia, PeduliLindungi telah berkontribusi pada penanganan pandemi COVID-19. Jadi, rendahnya penyebaran COVID-19 di Indonesia tak lepas dari penggunaan aplikasi itu.

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” ucapnya.

Dia menyebut PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup. Angka itu merupakan data dari tahu 2021-2022.

Dia mengatakan PeduliLindungi memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Keamanan sistem dan perlindungan data pribadi di PeduliLindungi, katanya, juga menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Dia menjamin seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna juga disebut menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain mendata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. (Ram)