Polda Jatim Bekuk Pemalsu Kosmetik Beromzet 750 Juta

by

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus pria asal Tuban beridentitas BS (33) yang melakukan pemalsuan kosmetik merek KLT dengan omzet Rp 750 juta per bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, BS ditangkap di gudang toko online shop kosmetik murah, Jalan Lebak Timur, Surabaya, pertengahan Maret 2022 lalu.

Tersangka disebut Kabid Humas dengan sengaja memproduksi dan mengedarkanĀ kosmetik palsu yang tidak memenuhi standar dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Selain itu tersangka juga tak memiliki izin edar.

“Pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022. Dari pengungkapan ini telah mengamankan satu tersangka inisial BS,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (8/4/2022).

Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2019. Berekperimen dengan menggunakan bahan baku alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan, pelaku meraih keuntungan Rp 570 juta setiap bulannya.

ā€œMenurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk-produk KLT,” ujar Oki.

Pemasaran dilakukan tersangka melalui platform online dengan harga Rp 90 ribu. Sementara harga asli satu paket produk KLT diketahui berkisar ratusan ribu rupiah.

Tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.