JPU Tuntut Terdakwa Korporasi PT Pinnacle Persada Investama Bayar Denda Rp75 Miliar atas Korupsi Jiwasraya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhirnya menuntut terdakwa korporasi PT Pinnacle Persada Investama membayar pidana denda sebesar RpRp75 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Kamis (7/4/2022), di Jakarta, mengatakan, tim JPU Kejari Jakpus telah membacakan tuntutan tersebut di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurutnya, pidana denda sebesar Rp1 miliar terkait tindak dengan pidana korupsi terdakwa PT Pinnacle Persada Investama. Sedangkan pidana Rp74 miliar, tekait dengan tindak pidana pencucian uang korporasinya.

Jika terdakwa PT Pinnacle Persada Investama tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Pinnacle Persada Investama atau milik Guntur Surya Putra dan Andri Yauhari Njauw, masing-masing selaku Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT Pinnacle Persada Investama. Harta kekayaan tersebut senilai pidana denda yang dijatuhkannya.

Sedangkan jika harta benda milik terdakwa PT Pinnacle Persada Investama atau Guntur Surya Putra dan Andri Yauhari Njauw tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Guntur Surya Putra dan Andri Yauharui Njauw, masing-masing selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.

Selain itu, Tim JPU Kejari Jakpus menuntut PT Pinnacle Persada Investama dijatuhi pidana tambahan, yakni perampasan asset korporasinya untuk negara berupa management fee yang telah diterima sejumlah Rp20.979.153.648 (Rp20,9 miliar).

Angka Rp20,9 miliar tersebut dengan memperhitungkan barang bukti RRRR nomor 3479 yang telah disita berupa uang tunai sejumlah Rp20.979.153.648 yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.

“Pidana tambahan lainnya, yakni pencabutan izin usaha Reksadana Pinnacle Dana Prima milik terdakwa PT Pinnacle Investama,” katanya.

Tim JPU Kejari Jakpus meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis tersebut karena PT Pinnacle Persada Investama secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsinya, terdakwa PT Pinnacle Persada Investama terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 20 jo 18 Ayat (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uangnya, terbukti melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 jo Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oisa