BERITABUANA.CO, JAKARTA – 5 kilogram ganja yang berhasil disita polisi dari Sawangan, Depok, ternyata siap diedarkan oleh terdakwa Fajar Ade Sulaiman.
“Siap diedarkan pak, tinggal perintah dari Daus (DPO-red),” sebut terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh, SH pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/3/2022).
Jika daun ganja kering tersebut laku terjual, menurut terdakwa, ia akan mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta.
“Berapa saudara terdakwa dapat upah dari Daus,” tanya ketua majelis hakim, dan dijawab, “3,5 juta pak”.
Namun sebelum upah diterima, terdakwa keburu ditangkap anggota polisi dari Polres Jakarta Utara di kontrakannya di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Seperti diketahui, terdakwa Fajar Ade Sulaiman ditangkap polisi atas pengembangan dari tertangkapnya Akmal dan Fatur Rohman di Jakarta.
Dimana keduanya sama perannya dengan terdakwa Fajar yang mendapat daun ganja kering dari Daus dengan imbalan uang jutaan rupiah jika barang haram tersebut laku terjual.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 2 Narkotika.
Untuk menentukan besaran tuntutan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya selama satu minggu.
“Kita agendakan pembacaan tuntutan minggu depan hari Kamis ya,” ujar ketua majelis. (Sormin)







