Kejaksaan Tinggi Kalsel Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp5 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kali ini menahan MI, seorang manager relationship pada salah satu Kantor Cabang BUMN, di Marabahan, Kabupaten Batola.

Kepala Kejati Kalsel, Dr.Mukri SH,MH ketika dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya kini masih mengembangkan penyidikan kasusnya dengan memeriksa sejumlah saksi lain.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tetapi tergantung bagaimana hasil pengembangan penyidikan selanjutnya,” ujar Mukri yang baru sebulan menjabat Kajati Kalsel, Rabu (23/3/2022).

Ditambahkan, sebelum penyidik menetapkan tersangka, MI telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga berapa kali. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi lain, serta adanya sejumlah dokumen maupun alat bukti yang kuat, diperoleh kesimpulan untuk menetapkan MI sebagai tersangka atas penyidikan kasus pemberian kredit fiktif tersebut.

“Tersangka kini kami tahan di Lapas Banjarmasin sebagai tahanan titipan dari Kejati Kalsel,” kata Muktri yang juga pernah menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Menurutnya, penahanan tersangka MI berlaku hingga 14 hari ke depan. Tujuannya untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya. Sehingga tersangka tidak mungkin lagi bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun pun mengulangi perbuatannya.

Kasusnya bermula pada pemberian kredit yang menggunakan data-data rekayasa, termasuk dalam pemberian kredit kepada debitur di Kantor Cabang Marabahan yang melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp5,9 miliar. Oisa