Mulai Tahun Ini BKD Depok Gunakan BPHTB Online Paperless

by
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kepala Badan Keuangan Darah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyampaikan, mulai tahun ini, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berubah nama menjadi BPHTB Online Paperless. Dia pastikan juga, pelayanan validasi BPHTB maksimal selama 168 jam.

“Ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau Service Level Agreement (SLA) kami, maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis,” ujarnya,, Senin (21/3/2022).

Mulai tahun ini juga, tegasnya, tidak ada lagi pemberkasan fisik. Pemberkasan dilakukan dengan mengunduh berkas ke website e-PBB.

“Berkas diupload ke website e-PBB, verifikasi dan validasi juga by sistem. Loket BPHTB di kantor BKD juga saat ini sudah tidak ada yang membawa berkas, jadi ke depan loket satu per satu kami tutup,” terangnya.

Dengan kemudahan layanan transaksi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui BKD itu, diharapkan membuat masyarakat makin taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.

Pajak, kata Wahid, salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Pihaknya terus berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak.

“Jadi, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” pungkasnya. (Rki)