BKD Depok Kembali Lakukan Terobosan Inovasi dengan Luncurkan e-PBB

by
Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza (foto: jaya)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali meluncurkan inovasi baru dalam memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB).

“Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Depok meluncurkan program baru bernama Pajak Bumi Bangunan Elektronik (e-PBB). Program itu diluncurkan kemarin oleh Sekda Kota Depok Supian Suri,” terang Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Kamis (17/3/2022).

Seperti yang disampaikan oleh Sekda, tandasnya, peluncuran e-PBB merupakan program terbaru, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Pemkot Depok terus berinovasi membuat terobosan, dalam meningkatkan pelayanan dan kemudahan serta kelancaran bagi masyarakat wajib pajak daerah,” unggahnya.

Didalam e-PBB, kata dia berisikan e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan e-Pelayanan.

Selain itu, lanjutnya, Sekda juga menginstruksikan untuk lebih mempermudah pelayanan pajak dengan dengan Go Digital, sebagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

“Pak Sekda instruksikan untuk terus senantiasa berinovasi, agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dengan Go Digital. Nah, sesuai arahan Sekda, BPHTB secara online sudah kita dilaksanakan, ditambah dengan peluncuran e-PBB,” bebernya.

Mengenai e-PBB, Kasubid Penagihan Pajak Daerah (PD) II BKD Depok, Achmad Fadhillahberisikan menjelaskan, e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik) dan e-Pelayanan, rencananya tahun depan sebagian SPPT tidak lagi di cetak kertas, seperti yang ada selama ini dilakukan.

“Nanti tahun depan separoh dari SPPT kami kirim secara online untuk warga yang sudah mendaftar, tahun 2024 kami tidak lagi mencetak SPPT. Nantinya kami kirim SPPT ke email wajib pajak,” ulasnya.

Sedangkan e-Pelayanan, terang Achmad, bila selama ini wajib pajak dapat mengajukan komplain, pengurangan nilai pajak biasanya langsung dilayani petugas di loket PBB/BPHTB di Balaikota Depok, tetapi nantinya pelayanan tidak lagi secara manual fisik ke loket, akan tetapi dilayani secara online.

“Nantinya loket yang ada di kantor ditutup dan diberlakukan pelayanan secara elektronik,” ungkapnya.

Jika wajib pajak tidak memiliki hp android, tukasnya, pihaknya untuk sementara, menyediakan satu box elektronik untuk wajib pajak yang ingin menyampaikan komplain atau mengajukan pengurangan nilai pajak.

“Jadi dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikutnya, loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online,” pungkasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *