Diduga Unggah Informasi Pribadi AS ke Istagram, ADG dan NMDA Didakwa Pasal Berlapis

by
Sidang kasus ITE di PN Jakarta Utara. (Foto: Sormin)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus ADG dan NMDA mulai disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Rudi Kindarto, SH, tim jaksa penuntut umum menyampaikan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jp Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP lebih subsider sebagaimana diatur dalam pasal 48 ayat (1) tentang ITE,” kata jaksa Baringin Sianturi, SH dan Dyofa Yudhistira, SH, Senin (14/3/2022) di persidangan.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut kedua terdakwa diseret ke meja hijau karena diduga memposting dokumen pribadi milik korban AS ke akun istagram.

Hal itu berawal saat korban tertarik dengan sepeda yang ditawarkan terdakwa NMDA melalui akun istagramnya.

“Lalu dua unit sepeda yang korban lunasi namun barang tersebut belum diserahkan terdakwa NMDA kepada korban,” ujar jaksa.

Di sisi lain, komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara NMDA dengan korban merupakan data pribadi tercatat dalam dokumen pemesanan yang dipegang NMDA.

Lalu NMDA mengirim data pribadi korban ke terdakwa ADG melalui WA berupa data pembelian sepeda itu karena ia merasa kecewa masih ada tunggakan korban kepadanya.

“Rabu tanggal 26 Januari 2022, ADG mengunggah informasi dan dokumen elektronik yang memuat kehidupan pribadi serta dan data korban ke istagram story atau istastory,” jelas jaksa.

Tak lama kemudian, lanjut jaksa, korban terkejut melihat postingan dari istastory istagram ADG.

Menurut jaksa, dari postingan itu terlihat niat dan kesengajaan dari diri kedua terdakwa untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat data pribadi rahasia termasuk kehidupan korban AS sehingga diketahui masyarakat luas atau publik.

“Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum kedua terdakwa cukup mengirimnya yang menurutnya bertentangan dengan hukum kepada institusi yang berwenang,,” papar jaksa.

Atas hal itu, korban AS melapor ke polisi melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa membantah kedua kliennya bersalah seperti apa yang didakwakan jaksa.

“Klien kami tidak bersalah. Saudara jaksa tidak menyebut dengan jelas dimana, kapan perbuatan itu dilakukan. Jadi klien kami ini harus bebas ini,” kata Herwanto, SH usai sidang. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *