Pemerintah Miliki Program JKP, Menaker Minta Pekerja Alami PHK tak Galau

by
Menaker Ida Fauziyah dialog dengan pekerja ter-PHK saat menerima manfaat program JKP. ( Foto: Humas Kemnaker).

BERITABUANA.CO, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam dialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring pada, Kamis (10/3/2022) meminta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

Selain mendapatkan uang tunai, menurutnyamanfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.  “Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online,” tutur Ida.

Ia dalam pernyataannya yang diterima Jumat (11/3/2022) mengungkapkan, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.

“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, ” ujar Ida.

Penerima manfaat JKP Shinta Perima Sari dari Balikpapan (Kalimantan Timur) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK  untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.

“Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ni yang benar-benar dibutuhkan pekerja terPHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan, ” kata Sinta yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kalimantan Timur.

Sarah Chairunissa pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan, program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK. Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.

“Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan, ” ujar Sarah yang telah bekerja sembilan tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan dan di-PHK pada awal Februari 2022 lalu. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *