DJKA Kemenhub Sesuaikan Kembali Aturan Perjalanan Naik Kereta Api

by
Kereta Api jarak jauh. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Guna menyesuaikan dengan perkembangan kondisi pandemi di Indonesia, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan Naik kereta api.

“Penyesuaian aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai diterapkan pada 8 Maret 2022” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulmafendi, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia menyebutkan, salah satu penyesuaian adalah pembebasan persyaratan Antigen/RT PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan booster (vaksin dosis 3). Penumpang hanya perlu dipersyaratkan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Dikatakan, bagi penumpang kereta api jarak jauh yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap harus memiliki bukti hasil negatif tes antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3×24 jam) untuk dapat melakukan perjalanan.

“Untuk penumpang KA Perkotaan (KA Lokal dan Komuter atau KRL) tidak dipersyaratkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR, hanya cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Namun bagi pelaku perjalanan komuter dalam wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikasi vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama),” tutur Zulmafendi.

Menurutnya, penyesuaian lain yg diatur di dalam SE 25 adalah terkait peningkatan kapasitas angkut untuk kereta api jarak jauh disesuaikan menjadi 100% sementara untuk kereta api perkotaan di wilayah aglomerasi disesuaikan dengan level PPKM daerahnya. “Bagi kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 3 dan 4, kapasitas angkut penumpang dapat disesuaikan menjadi 70%. Sementara bagi kereta perkotaan di wilayah dengan level PPKM 1 dan 2, kapasitas angkut penumpang menjadi paling banyak 100%,” jelas Zulmafendi.

Dikemukakan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (9/3/2023) dihimbau seluruh jajaran UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mengawasi pelaksanaan SE ini. “Diharapkan agar operator-operator yang terlibat langsung dalam pelayanan angkutan kereta api dapat secara aktif mensosialisasikan perubahan aturan ini untuk mencegah kebingungan di masyarakat,” tandas Zulmafendi.

Zulmafendi menambahkan, dengan adanya penyesuaian aturan ini geliat masyarakat dapat kembali bangkit setelah lebih dari dua tahun terpuruk akibat pandemi.

“Meskipun demikian, penyesuaian aturan ini bukan berarti pengawasan terhadap protokol kesehatan dapat diabaikan,” pungkasnya seraya memohon meski terdapat penyesuaian dalam aturan ini, perlu dipastikan betul bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *