Kemenhub Keluarkan PPLN Dukung Industri Penerbangan dan Pariwisata

by
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto. (Foto: Yusman)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi industri penerbangan dan pariwisata.

“Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan, PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

“Pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan bila hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” ujar Dirjen Novie.

Adapun syarat lainnya, lanjutnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali, sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan. “Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili,” tandas Dirjen Novie.

Disebutkan, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, serta evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.

“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami himbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” ujarnya.

Selain itu, tambah Dirjen Novie, Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN diminta untuk melakukan karantina selama 7×24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama, serta pemantauan selama 1×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.

“Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air,” pungkas Dirjjen Novie melalui PLt Kabag Kerja Sama Internasional, Humas dan Hukum Ditjen Udara Kemenhub, Fitri Indah (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *