Komite I DPD RI Desak Pemerintah Perhatikan Aspirasi Nyata OAP Soal Pemekaran

by
Komite I DPD RI pada Sidang Paripurna ke-8 DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komite I DPD RI mengungkapkan sejumlah temuan dan aspirasi daerah terkait rencana pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komite I ke Papua dan Papua Barat pada tanggal 13-15 Februari didapati aspirasi nyata dari masyarakat asli Papua di kedua provinsi tersebut.

Di Provinsi Papua, Komite I DPD RI mendapati bahwa pemekaran bukan merupakan aspirasi murni (genuine) dari masyarakat asli Papua. Temuan ini mendorong adanya usulan peninjauan kembali terhadap rencana pembentukan 3 provinsi baru di Papua dengan mempertimbangkan pemekaran di tingkat kabupaten.

“Rencana Pemekaran Provinsi Di Papua bukan merupakan aspirasi genuine dari masyarakat Asli Papua, Pemekaran di tingkat kabupaten dipandang lebih urgent dilakukan dibandingkan dengan pemekaran provinsi, dan pemekaran tersebut harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua,” ungkap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam laporan pelaksanaan tugas Komite I DPD RI pada Sidang Paripurna ke-8 DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (18/2/2022).

“Sehubungan dengan itu, sebaiknya dilakukan peninjauan kembali terhadap rencana pembentukan 3 (tiga) provinsi baru di Papua,” sambungnya.

Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, Komite I telah menerima aspirasi terkait pelaksanan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang telah memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam upaya percepatan dan pemerataan pembangunan melalui usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Komite I juga telah menerima aspirasi dari DPRPB, MRPB, Dewan Adat, akademisi serta sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi habisnya masa jabatan Gubernur Papua Barat pada bulan mei 2022. Dalam hal ini, pemerintah diminta dapat mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua Barat.

“Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat dan untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan di Papua Barat muncul aspirasi untuk adanya perpanjangan masa jabatan Gubernur definitif saat ini. Hal ini juga sebagai bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua termasuk dalam konteks kepemimpinan,” ungkap Fachrul Razi.

Berdasarkan hasil temuan diatas, Komite I meminta agar DPD RI mendesak pemerintah untuk dapat memandang Otsus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan secara serius aspirasi nyata masyarakat daerah di Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Sidpur ini, Komite I DPD RI juga melaksanakan rangkaian kegiatan lain yakni penyusunan RUU tentang Perubahan UU Pemerintahan Aceh, Pengawasan atas Pelaksanaan UU Wilayah Negara dan Pandangan DPD RI terhadap 7 RUU Provinsi serta Laporan Kegiatan Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara di DPR RI.

Adapun ketujuh RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *