BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 – 2022, Selasa (15/2/2022) memutuskan menyetujui 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi untuk menjadi Undang-Undang (UU). Ini merupakan RUU usul Inisiatif DPR RI,yang pembahasannya diserahkan kepada Komisi II DPR RI.
Ke 7 RUU yang disetujui itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus itu, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang melaporkan proses awal hingga disetujui ke 7 RUU Provinsi menjadi UU. RUU ini mulai dibahas sejak 13 Januari 2022 dengan melibatkan Komite I DPD RI.
Pada rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan Komisi II diambil kesepakatan secara bulat menyetujui meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II, hari ini untuk pengambilan keputusan.
Ada pun latar belakang pembuatan RUU ini disebut sebagai penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia, yang masih berdasarkan pada UUD Sementara 1950. Sementara UU UU S 1950 ini dikatakan secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
“Di samping itu, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki Undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, tidak digabungkan dengan satu Undang-undang, dimana hal ini sejalan dengan amanat dalam pasal 18 UUD N 1945,” kata Junimart Girsang.
Dengan disetujuinya RUU ini, Komisi II DPR RI berharap bahwa setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri, dimana hal ini sejalan dengan amanat dalam pasal 18 ayat 1 UU Negara 1945.
“Dengan pembentukan UU Provinsi ini, diharapkan mampu menjawab perkembangan, persoalan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Junimart.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutan mewakili pemerintah mengatakan, ke 7 RUU Provinsi ini di setujui sebagai UU sebagai bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah bagi 7 Provinsi yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi faktual saat ini.
Pencantuman karakteristik wilayah kata Tito Karnavian, sebagai salah satu substansi di dalam 7 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap kekhasan karakteristik masing-masing dan sekaligus penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multikultural, multietnis, multiras, dan bahkan multi lanskap, namun terintegrasi dalam NKRI sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia, bhineka tunggal Ika. (Asim)







