Kemenhub Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal

by
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad Wahid saat mengukuhkan salah satu dari 35 orang Ahli Ukur Kapal di Bogor.

BERITABUANA.CO, BOGOR – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan mengukuhkan 35 orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di Indonesia.

“Pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1, salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid saat mengukuhkan 35 orang Ahli Ukur Kapal di Bogor, Senin (24/1/2022)

Ahmad menuturkan, salah satu tujuan pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan. Kegiatan tersebut merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal yang nantinya akan melekat sertifikasi terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ahmad berharap para ahli ukur kapal yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dikatakan, proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut.

“Sebagai bukti bahwa kapal telah diukur maka ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan,” tutur Ahmad.

Menurutnya, pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas. Artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan serta yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.

“Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka dokumentasi harus diselenggarakan dengan baik,” jelas Ahmad, seraya menyebutkan sebagai ahli ukur kapal, mereka memiliki kewajiban lain yaitu mencatat setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal untuk kemudian mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat.

“Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, Ahli Ukur Kapal adalah pejabat Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran kapal. Uji Kompetensi Ahli Ukur Kapal dilaksanakan oleh Balai Pelatihan dan Pendidikan Transportasi Laut (BPPTL) yang melibatkan tenaga penguji / tenaga ahli ukur kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *