Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap II

by
by

 

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, bakal disidangkan. Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang buktin (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga membenarkan penyerahan tahap II tersebut. Menurutnya, tersangka Ferdinand Huataean disangkakan melakukan ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Secara administrasi memang prosesnya di Kejari Jakpus, tapi jaksa penuntut umumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu jaksa Kejari Jakpus,” kata Bima Suprayoga kepada wartawan, Senin (24/01/2022), di Jakarta.

Seperti diketahui Ferdinand Hutahaean diduga menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka Ferdinand Hutahaean disangka telah melanggar pasal Primer yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Sudsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan Keempat, Pasal 156 KUHP,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *