Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara 

by
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat, dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena cuitan ‘Allahmu lemah’.

Yang memberatkan terdakwa, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Selain itu, tindakan Ferdinand juga tidak memberi contoh yang baik bagi publik luas

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” kata Jaksa Baringin Sianturi dalam ruang sidang Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2022).

Sedang yang meringankan, ia belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata Jaksa.

Setelah Jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus kembali menjelaskan kepada Ferdinand bahwa ia dituntut 7 bulan penjara. Hakim Ketua kemudian bertanya kepada Ferdinand telah ditahan berapa lama.

“Saudara dituntut selama 7 bulan, saudara ditahan sudah berapa lama?” tanya Hakim Ketua.

“Tiga bulan kurang, Yang Mulia,” jawab Ferdinand.

Setelah itu, majelis hakim bersepakat memberikan waktu satu minggu kepada Ferdinand dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lantas ditunda selama satu minggu dan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi.

“Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan. Sidang ditutup,” kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Jaksa lantas meminta Ferdinand dipenjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.

Jaksa kemudian mendakwa mntan Kader Partai Demokrat ini dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (Ram)