Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan 16 tahun Terpidana Korupsi Bank Mandiri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap salah seorang terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar.

Adalah Koko Sandoza Fritz Gerald, merupakan terpidana yang buron selama 16 tahun dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terpidana diamankan saat berada di Jalan Biliton Nomor 55 Gubeng, Surabaya, Jawa Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Selanjutnya, sambung Leo, terpidana yang sempat dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur akan dibawa ke Jakarta hari ini untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyaratan guna menjalani hukuman.

Adapun terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006 dinyatakan secara bersama-sama terbukti korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Sebenarnya terhadap terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, namun tidak pernah datang sampai kemudian dimasukan sebagai DPO dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin,” kata Leo menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *