Tercatat Hanya Ada 103 Pinjol Legal di OJK

by
Gedung Kantor OJK NTT

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pada awal Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya ada 103 perusahaan penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending atau Pinjaman Online (Pinjol) legal.

Siaran pers Humas OJK NTT, Senin (10/1/2022) menyebutkan bahwa ada penambahan dua Pinjol berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Disamping itu, OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar Fintech Lending, yakni PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi informasi.

Dijelaskan juga, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

“Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin,” tulisnya.

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang pernah diterima, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp nomor 081 157 157 157. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *