Aspektam Minta Pemerintah Evaluasi Carut Marut Supplay dan Stock Barubata di PT PLN

by
Solikin
Sekjen Aspektam, M Solikin.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Muhammad Solikin berharap dan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian BUMN agar carut marutnya supplay dan stock batubara ke PT PLN perlu dikaji dan dievaluasi kembali, termasuk larangan secara massal ekport batubara.

“Solusi tersebut sama sekali tidak menyentuh akar masalah yang ada di lapangan menyangkut tata kelola pengadaan batubara untuk PLN,” kata Solikin melalui keterangan tertulisnya yang diterima beritabuana.co, Kamis (6/1/2022).

Pernyataan Solikin ini sangat lah beralasan, mengingat efek ikutan dari kebijakan pelarangan eksport secara massal dan mendadak tersebut, berdampak pada tidak terwujudnnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan usaha dibidang tambang.

“Termasuk kepercayaan pembeli jadi rusak dan berpotensi adanya tuntutan hukum akibat gagal melaksanakan kontrak yang sudah ditandatangani. Kebijakan pelaranagan itu juga bentuk kesewenangan yang mestinya tidak boleh terjadi dalam pengelolaan negara yang menjunjug tinggi hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Aspektam yang akan berafiliasi dengan Asosiasi Perusahaan Pertambangan Daerah (ASPPERDA) untuk melebur dalam satu wadah secara nasional itu memberi saran solusi kepada pemerintah. Salah satu solusi yang dimaksud adalah mengevaluasi dan ganti personil yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan suplay batubara yang ada di PLN dan PT PLN Batubara serta yg ada di Dirjen Minerba.

Disampingi itu, lanjut Solikin, pemerintah juga harus mengoptimalkan kerjasama dengan asosiasi dan Kadin (Kamar Dagang Industri) untuk mencari pola yang effektif dan berlanjut untuk pengamanan supaly ke PLN (intervensi sektor hulu dengan pemberdayaan perusahaan pertambangan daerah dan pengamanan realisasi Domestic Market Obligation (DMO).

“Termasuk evaluasi mekanisme kontrak dan sistem pembayaran agar ada semangat perusahaan pertambangan untuk suplay ke PLN. Serta membatalkan larangan eksport dan telisik serta beri sanksi terhadap perusahaan yang telah lalai menjalankan kewajiban DMO,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 mendatang. Larangan ekspor batubara tersebut disampaikan dalam surat Kementerian ESDM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: 8-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum”. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *