Kementerian PPPA Segera Tindaklanjuti Arahan Presiden yang Ingin UU TPKS Segera Disahkan

by
Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga. (Foto:Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, Selasa (4/1/2021) menyikapi pernyataan Presiden Jokowi mengenai percepatan pembentukan UU TPKS, yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR RI.

Untuk itu, menurut Menteri Bintang, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya. Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI.

“KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” kata Bintang seraya juga menyampaikan kalau sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS.

Tujuannya, lanjut Menteri PPPA, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujarnya lagi.

Bahkan, Bintang mengeklaim RUU TPKS merupakan terobosan payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. KemenPPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS.

“Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” sebutnya.

Lebih lanjut Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini. Selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.

Pada tahun 2017, KemenPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini.

“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU -yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS- memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” demikian Menter PPPA. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *