PT KAI Daop I Batalkan 9.000 Tiket Masa Angkutan Nataru

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta, tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pada periode tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek. Dari jumlah tersebut ada juga yang memilih menukar jadwal keberangkatan dengan upaya memenuhi persyaratan.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta kepada www.beritabuana.co, Selasa (4/1/2022) mengemukakan, pembatalan tiket karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 tersebut, diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak dibawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas.

Menurutnya, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3). Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer Bank.

Dikatakan, adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Dalam ketentuannya, tutur Eva, antara lain penumpang usia 12 tahun ke atas Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin, dan enunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam

“Bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun, perjalanan di dampingi orang tua, menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam,” ujarnya seraya menyebutkan KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Eva menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *