BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan artis sinetron berinisial CA yang ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
CA sendiri ditangkap bersama muncikari di sebuah hotel mewah yang berlokasi di daerah Jakarta Pusat. “Polda Metro saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya CA,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Informasi yang didapat, diketahui dari kasus itu penyidik menyita barang bukti antara lain pakaian dalam, kartu ATM, hingga handphone.
Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi sebelumnya mengungkap penangkapan terhadap CA terkait kasus prostitusi.
“Telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @kapoldametrojaya
Redi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Termasuk melibatkan polisi wanita (polwan) saat mengamankan CA. (CS)