Usulan MPR RI agar Sri Mulyani Dicopot, Ini Penjelasan Kemenkeu

by
Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait usulan MPR RI ke Presiden Joko Widoo (Jokowi) agar mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu), karena menyepelekan undangan rapat MPR untuk membahas anggaran, Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi.

Yustinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12/2021) menjelaskan, undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri, sehingga diwakili Wakil Menteri (Wamen) Keuangan.

“Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda,” terangnya.

Selanjutnya mengenai anggaran MPR, sambung dia, seperti diketahui pada tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta, sehingga seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali.

“Nah, tujuannya (refocusing) adalah untuk membantu penanganan Covid-19 dikarenakan biaya rawat pasien yang melonjak sangat tinggi dari Rp63,51 Triliun, menjadi Rp96,86 Triliun, akselerasi vaksinasi Rp47,6 Triliun, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah,” jelasnya.

Selain itu, Yustinus menambahkan, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bantuan sosial (Bansos), membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.

“Anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN,” tandasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *