Diduga Menjual Faktur Pajak Fiktif, Direktur PT Dwi Putradaya Sukses Terancam 6 Tahun Penjara

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara sidangkan kasus dugaan penjualan faktur fiktif secara daring

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa Yudi Sudarso alias Yudi terancam 6 tahun penjara lantaran dituduh membuat hingga menjual faktur pajak fiktif kepada puluhan perusahaan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan puluhan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Renhart Marbun, SH kepada majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/11/2021).

Dalam sidang, jaksa mengungkap modus terdakwa dengan saksi Alam Surya Iman yakni dengan cara lebih dulu mendirikan perusahaan bernama PT Dwi Putradaya Sukses yang beralamat di Jalan Enggano Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan bidang usaha pengurusan jasa impor.

Dimana terdakwa sudah berpengalaman lebih kurang 25 tahun bekerja di bidang pengurusan jasa impor.

Diutarakan jaksa, terdakwa yang telah menyediakan faktur pajak yang diterbitkan dan ditandatanganinya kemudian dijual kepada sekitar 73 perusahaan pengguna sebagai faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

“Tdak ada transaksi rill penjualan atau pembelian barang yang tertera dalam faktur pajak antara perusahaan penerbit dengan pengguna, tetapi hanya penjualan atas dokumen kertas faktur lajak saja,” kata penuntut umum.

Sedangkan proses penerbitan/penjualan dan pembayaran atas faktur pajak TBTS oleh terdakwa bersama saksi Alam dengan cara adanya pesanan faktur pajak kepada terdakwa. Lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi Alam via email atau telepon.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, saksi Alam mengambil data PO (Purchase Order) yang berisi data : Nama Pembeli, NPWP, Alamat, Nama Barang, Kuantitias, Harga Satuan, Harga Total, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai. Dari data PO tersebut akan menjadi dasar saksi Alam mengisi dan membuat faktur pajak atas nama PT Dwi Putradaya Sukses.

Usai terdakwa menandatangani, kata penuntut umum, dokumen faktur pajak, invoice, surat jalan dan kuitansi itu diambil oleh para pemesan faktur pajak ke kantor terdakwa.

Sementara para pemesan membeli faktur pajak TBTS kepada terdakwa dengan harga jual sekitar 20% dari Nilai PPN.

“Dilakukan dengan cara diserahkan secara cash/ tunai kepada terdakwa dan juga ada dengan cara transfer ke rekening milik perusahaan PT Dwi Putradaya Sukses,” kata penuntut umum.

Disebut penuntut umum, perbuatan terdakwa bersama saksi Alam dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara memasarkan atau menjual telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Itu berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terungkap jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan atas nama PT Dwi Putradaya Sukses yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” terang jaksa.

Bahkan Faktur pajak tersebut telah dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan pengguna sebagai pajak masukan dalam laporan SPT sekurang-kurangnya sebesar Rp 14.548.707.530, (empat belas milyar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) yaitu sebesar jumlah nilai PPN yang terdapat dalam Faktur Pajak,

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *