BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, dan Sumuang Manullang memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar membebaskan kliennya dari tuntutan hukum lantaran dasar yang dipergunakan penuntut umum sama sekali dinilai tidak berdasar dan tidak ada fakta hukumnya melakukan penuntutan.
“Dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat yang telah kami ajukan di persidangan, bahkan terdakwa tidak pernah memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Untuk itu, mohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Farida Felix, SH. MH, Senin (1/11/2021) kepada beritabuana.co menanggapi tuntutan jaksa kepada kliennya atas dugaan pemalsuan surat dalam pengadaan RUPSLB PT BCMG Tani Berkah.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan serta analisa yuridis, kata Farida, sebelum RUPSLB dilaksanakan, Chen Tian Hua yang mengelola tambang galena dinilai tidak transparan bahkan tidak pernah memberikan laporan perkembangan dan laporan keuangan PT BCMG Tani Berkah kepada pemegang saham.
Dimana pemegang saham PT BCMG Tani Berkah yakni Ren Ling, Multiwin Asia Limited, PT Tambang Sejahtera, dan KUD Tani Berkah.
Salah satu ketidaktransparan itu, Farida memberi contoh, pemegang saham mendapat informasi soal penjualan sekitar 33 ribu ton bahan galena ke luar negeri namun tidak ada laporannya.
“Nilainya sekitar Rp 425 miliar. Karena itu, Chen Tian Hua dilaporkan ke polisi, bahkan sudah masuk DPO tanggal 10 Februari 2020,” tegas Farida.
Sejak tahun 2019, lanjutnya, perusahaan tidak beroperasi lagi. Malah lokasi tambang dijaga oknum dan preman yang membuat pemegang saham tidak bisa masuk lokasi.
Namun demikian, terang Farida, agar perusahaan berjalan, Phoa Hermanto Sundjojo mewakili Multiwin Asia Limited, Ren Ling mewakili Tambang Sejahtera, Yus Sudarso mewakili KUD Tani Berkah minta advice ke Octolin Hutagalung selaku kuasa hukum PT BCMG Tani Berkah.
“Kemudian pemegang saham mengadakan RUPSLB pergantian pengurus tanggal 5 April 2019 dan 20 Agustus 2019,” kata pengacara senior itu.
Sedangkan hasil dari RUPSLB dicatatkan notaris Mia R Setianingsih dalam akta nomor 04 dan 11. Namun akta itu belum pernah dipakai atau digunakan.
Karena ada masalah dalam akta, lanjut Farida, yakni pencantuman 2 nama yang tidak hadir saat RUPSLB, langsung dicomplain dan Notaris Mia sendiri mengaku salah dan khilaf serta minta maaf kepada pemegang saham.
“Lalu pemegang saham membatalkan akta itu di Notaris Elizabeth Karina Leonita menjadi akta nomor 6 dan 7,” kata Farida.
Terkait pemberhentian sementara Ren Ling sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah oleh dewan komisaris, menurut Farida, cacat formil dan batal karena bertentangan dengan Pasal 106 ayat (2), (4), dan (8) UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Disampaikan pula oleh Farida, pemberhentian sementara tidak pernah diberitahukan secara tertulis kepada Ren Ling.
“Lalu surat pemberhentian sementara tanggal 15 Maret 2019, sementara RUPS diadakan tanggal 20 Agustus 2019, sehingga surat tak berlaku karena sudah lewat 30 hari waktunya,” bebernya.
Untuk itu, jelas Farida, tindakan Ren Ling selaku Dirut PT BCMG Tani Berkah menandatangani undangan panggilan RUPSLB sah dan sesuai ketentuan hukum.
Begitu juga dengan Phoa Hermanto Sundjojo menandatangani surat permohonan diajukannya pengadaan RUPSLB, diutarakan Farida, itu juga sah.
“Karena dia (Phoa Hermanto) merupakan direksi dan pemegang saham mayoritas di Multiwin Asia Limited dan Dirut di PT Tambang Sejahtera,” ucap Farida.
Tetkait tuntutan penuntut umum selama 6 tahun kepada para terdakwa, Farida mengatakan tuntutan tersebut “menyesatkan”.
Bahkan dia menyebut jaksa penuntut umum “telah” menyelundupkan keterangan ahli Djisman Samosir.
“Karena ahli tersebut secara jelas mengatakan dan menerangkan sebanyak 6 lembar kertas, tapi jaksa hanya memuat dalam nota tuntutannya 7 baris saja,” pungkasnya. (Sormin)