Rumahnya Diduga Dijadikan Alas Hak Gugatan, Seorang Dokter Mengaku Keberatan

by
Lokasi rumah seorang dokter di Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dijadikan sebagai alas hak oleh penggugat dalam gugatannya

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang dokter mengaku keberatan lantaran rumahnya dilibatkan dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Terlalu merembet. Kenapa masalah di sana lalu ini (rumahnya) ditarik-tarik,” tanya pemilik rumah tersebut saat majelis hakim dan para pihak yang berperkara meninjau lokasi yang disebut dijadikan sebagai alas hak penggugat menggugat obyek sengketa, Jumat (29/10/2021).

Seperti diketahui, obyek sengketa berada di antara Pasar Pondok Bambu dengan SMP 51, Jakarta Timur. Jarak antara rumah dokter itu dengan obyek sengketa sekitar 30 meter.

Karena tidak terima rumahnya dibawa-bawa dalam perkara itu, majelis hakim menengahi dan menyampaikan ketentuan-ketentuan di dalam berperkara.

“Siapa yang mendalilkan gugatannya dia wajib membuktikan. Siapa membantah dalil gugatan dia wajib membuktikan pula,” terang majelis hakim.

Karena para pihak dinilai saling membantah di lokasi sidang, maka menurut majelis berlaku ketentuan tersebut.

“Kami datang ke sini (obyek perkara) untuk memastikan obyek sengketa. Tapi kalau dikatakan ini (rumah dokter) dijadikan alas haknya, itu yang hendak kami ketahui, itu saja,” kata majelis hakim.

Menurut Mario Arisatmojo, SH. MH, salah satu kuasa hukum tergugat, alas hak yang digunakan penggugat yaitu girik nomor 1428 yang ditempati dokter. Sedangkan yang menjadi obyek gugatan adalah girik C No. 427 yang kini telah berdiri puluhan kios dan dikuasai penggugat atas nama Syarifudin.

Pada sidang lapangan itu terungkap pula kios – kios tersebut disewakan oleh penggugat kepada penyewa. Sementara luas obyek perkara, terang penggugat sekitar 700 M2.

“Namun dalam gugatan tercantum sekitar 2500 M2,” tanya majelis hakim, dan dijawab penggugat, “itu dalam akte bu”.

Sama dengan penggugat, baik dari bentuk, batasnya, juga luas lokasi sependapat dengan tergugat. Namun tak sependapat dengan alas hak menguasai obyek yang disengketakan.

“Kami ingin tunjukkan kepada majelis lokasi alas hak yang dipakai penggugat dalam gugatannya,” kata Unggul Sitorus, SH, salah satu kuasa hukum tergugat kepada majelis hakim sambil mengajak majelis meninjau obyek yang menjadi alas hak tersebut.

“Yang berbeda menurut tergugat keberadaan sengketa berada di sini,” kata majelis hakim sambil menunjuk lokasinya dalam gambar yaitu sebuah rumah yang ditempati seorang dokter.

“Artinya, dasar kepemilikan atau alas hak berbeda,” tambah majelis. Sedangkan obyek yang disengketakan ada di antara pasar pondok bambu dan smp 51.

Sehubungan dengan itu, majelis hakim mengatakan menampung seluruh fakta yang terungkap dalam sidang lapangan.

“Kita terima seluruh fakta yang ada tadi ya. Majelis yang akan menilainya,” pungkas majelis. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *