Tingkatkan Standar Pelayanan, Pemkot Kupang Bangun Sinergi dengan Ombudsman

by
Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore serahkan cendramata kepada anggota Ombudsman RI

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dalam upaya peningkatan standar pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang membangun sinergi dengan Ombudsman.

Ombudsman diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau serta memberikan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Pemerintah Kota Kupang. Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore saat menerima kunjungan Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, bersama rombongan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Kupang, Jumat (22/10/2021) tersebut, Jefry Riwu Kore mengatakan, sinergitas yang dibangun ini sangatlah perlu, untuk mendorong etos kerja serta kedisiplinan ASN. Terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di instansi pemerintah, yang merupakan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih mudah namun sesuai prosedur, transparan serta inovatif.

“Kami juga mengapresiasi, pelaksanaan survei kepatuhan standar pelayanan yang diselenggarakan Ombudsman,” tegas Jefry Riwu Kore.

Menurutnya kunjungan rombongan Ombudsman hari ini merupakan suatu momen penting untuk membangun diskusi antara Pemerintah Kota Kupang dan Ombudsman terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng dalam pertemuan tersebut menyampaikan poin penting, yang menjadi konsen dari Ombudsman, antara lain adalah pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemkot Kupang, terkait standar pelayanan terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang, yang kedepan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan, untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standard pelayanan,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Endi Jaweng, perlu mengambil sampel dari sejumlah layanan, yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan. Kemudian hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *