Ali Wongso Diduga Bakal Tersandung Kasus Memasuki Pekarangan Tanpa Izin

by
Ali Wongso (tengah).
Surat dari Polres Jaksel perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Ali Wongso.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selata (Jaksel), kirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Ali Wongso Halomoan Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin. Suratnya bernomor B/467/X/2021/Reskrim Jaksel, tanggal 7 Nopember 2021.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (11/10/2021) tersebut disebutkan dimulainya penyidikan itu berdasarkan laporan polisi No. LP/B/1345/VII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Jimkater Wilkon Terok.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, telah dimulainya penyidikan tentang dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP yang terjadi pada bulan Juni 2021 di Gedung Epiwalk lantai 3 Unit B 305-306 Komplek Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Setia Budi, Jakarta Selatan atas nama terlapor, Aliwongso Halomoan Sinaga,” penyidik Satreskrim Polres Jaksel dalam surat tersebut.

Surat tersebut beredar di kalangan pengurus DPP Partai Golkar, karena Ali Wongso sendiri adalah salah satu fungsionaris partai yang dipimpin Airlangga Hartarto. Ali Wongso juga menjabat Ketua Umum Soksi, selaku ormas pendiri Golkar pada era Orde Baru. Surat tersebut dibagikan kepada wartawan.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena terjadinya keributan di kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) pimpinan Ali Wongso. Dia (Ali Wongso, red) dilaporkan ke polisi oleh pemilik gedung yang terletak di Komplek Epicentrum tersebut. Pemilik gedung minta Ali Wongso mengembalikan gedung yang dipakainya sebagai kantor organisasinya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Ketua Umum SOKSI Ali Wongso dipanggil Bareskrim Polri. Ali dimintai keterangan atas laporan Ade Komarudin soal dugaan tindak pidana merk dagang terhadap penggunaan logo SOKSI.

Ali Wongso dimintai keterangan sebagai saksi terlapor bersama Plt Ketua Pelaksana Harian SOKSI Erwin Silalahi. Keduanya diperiksa 2 jam dari pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2021) lalu.

“Kedatangan kami atas pelaporan Saudara Ade Komarudin. Kita menjelaskan kita punya hak cipta, maka dengan itu kita berhak menggunakan lambang dan sertifikat hak cipta, lambang soksi nama SOKSI. Kita menunjukkan sertifikat hak cipta SOKSI, ” ujar Ali Wongso. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *