Keputusan Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Ditunda

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sedang mengikuti rapat terbatas di kantor presiden, Rabu (6/10/2021) . Akibatnya, Tito tak bisa mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR yang agendanya membahas hari pencoblosan pemilu 2024. Rapat itu sendiri sedianya akan diikuti oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Rapat dengan Komisi II DPR itu pun akhirnya ditunda. Dengan demikian, keputusan soal hari pencoblosan pemilu 2024 akan diambil pada masa persidangan berikutnya, yakni setelah selesai masa reses.

“Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Saan menuturkan, rapat ditunda karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mesti menghadiri rapat terbatas di Istana yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, Komisi II juga memberikan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensimulasikan tahapan Pemilu 2024 apabila digelar pada 15 Mei 2024 sebagaimana usulan pemerintah.

Ia melanjutkan, dengan penundaan ini Komisi II juga berencana dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya mengenai batas waktu penyelesaian sengketa.

Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengakui, belum ada kata sepakat di antara fraksi-fraksi di Komisi II mengenai tanggal pencoblosan dalam rapat konsinyering yang telah digelar.

Untuk itu, ia mengusulkan agar silang pendapat soal hari pencoblosan dapat dibicarakan oleh pimpinan partai politik.

“Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan, dari apa yang sudah kita bahas kepada para pimpinan partai agar pimpinan partai juga nanti bisa bertemu untuk sama-sama membicarakan ini,” kata Saan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).

Usulan pemerintah ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *