Tukang Antar Sekaligus Tukang Cacah Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

by
Jaksa membacakan requisatornya di muka sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa Andi Raizal Rafli, dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Supaya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Raizal selama 9 tahun penjara,” kata jaksa Maidarlis, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Junaedi, SH, Senin (4/10/2021).

Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta agar hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar.

“Jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,” terang jaksa.

Disebut jaksa, peran terdakwa dalam kasus ini sebagai orang yang mengambil, menjemput, kemudian membagi atau mencacah menjadi paketan, baik untuk diserahkan ke penerima maupun menjualnya.

Sedangkan terdakwa sendiri mendapat upah dari Adi Gunawa, selain bentuk narkotika maupun dalam bentuk uang, juga diperbolehkan mengkonsumsi secara gratis.

Dalam uraiannya, jaksa menerangkan perbuatan terdakwa dilakukan pada Maret 2021. Dimana saat itu terdakwa terima telpon dari Adi Gunawan (DPO) untuk mengambil bungkusan sabu di seberang gedung BKKBN Halim Jakarta Timur.

Setelah diambil, terdakwa mendatangi rumah anak Kevin (dituntut secara terpisah) di Kp. Bahari, Tanjung Priok. Kemudian keduanya ke rumah Fajar (dilakukan penuntutan terpisah), tidak jauh dari rumah anak saksi Kevin.

Di rumah Fajar, terdakwa menimbang sabu tersebut dan beratnya 50 gram.

Keesok harinya Adi Gunawan memerintahkan terdakwa mengoplos 40 gram shabu dengan tawas. Setelah dicampur disuruh antar ke penerima.

Sedangkan 5 gram dari sabu tersebut menunggu perintah dari Adi Gunawan untuk diserahkan kepada penerima.

“Sisa 2 gram adalah upah yang diberikan Adi Gunawan kepada Anak saksi Kevin dan terdakwa untuk dikonsumsi bersama. Sementara 3 gram lagi diperbolehkan untuk dijual, dan uangnya disetor kepada Adi Gunawan setelah laku,” terang jaksa.

Jaksa merinci penjualan shabu tersebut yakni dijual ke Farhan Rp. 100 ribu. Lalu ke Farhan lagi Rp 200 ribu. Kemudian ke Rafi Rp. 150 ribu, dan ke Farhan lagi seharga Rp. 100 ribu.

Menurut jaksa, sabu yang masih belum laku sebanyak 10 gram terdiri dari 7 bungkus plastik klip dengan berat brutto 8,17 gram.

Apes bagi ketiganya, Minggu (14/3/2021), polisi menangkap mereka dengan menemukan barang bukti sabu. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *