Bamsoet: PPHN Miliki Konsekuensi Hadirkan Kembali Kewenangan MPR

by
Bambang Soesatyo saat menjadi Keynote Speech pada acara FGD bertema "Revitalisasi Lembaga MPR" kerjasama MPR RI, Aliansi Kebangsaan dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Gagasan mengenai pentingnya menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan menuangkannya dalam bentuk Ketetapan MPR tentunya berimplikasi pada pemaknaan kembali peran kelembagaan MPR RI.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam acara FGD MPR RI bertajuk’Revitalisasi Lembaga MPR RI’, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/10/2021).

Menurut dia, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum PPHN memiliki konsekuensi untuk menghadirkan kembali kewenangan MPR membentuk haluan negara. Dimana konstruksi hukum yang dibangun adalah melalui amandemen terbatas terhadap konstitusi.

“Dalam konsepsi ini, amandemen terbatas ini setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal dalam konstitusi, antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN,” kata Bamsoet.

“Serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk dapat mengembalikan (menolak) RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,”tambahnya.

Secara filosofis, masih kata Bamsoet, PPHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis pada prinsip kedaulatan rakyat. Yang artinya rakyatlah, melalui wakil wakilnya, yang berwenang untuk merancang dan menetapkannya.

Dan lembaga MPR, yang beranggotakan seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD, merupakan lembaga perwakilan terlengkap yang dapat
merepresentasikan kedaulatan rakyat tersebut.

“Karena dalam diri MPR itu tidak saja ada representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan, tetapi juga ada representasi rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah,”paparnya.

Oleh karena itu, dengan menghidupkan kembali Haluan Negara dalam bentuk PPHN, kata Bamsoet, tidaklah berarti bahwa format dan isi haluan negara harus sama dan sebangun dengan GBHN versi terdahulu.

“Yang penting, secara substansial, haluan negara tersebut harus mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan-arahan dasar (directive principles) yang bersifat ideologis dan strategis-teknokratis,” terangnya.

“Begitu juga merevitalisasi MPR tidak berarti memberikan posisi sebagai lembaga tertinggi negara, namun melibatkan MPR sebagai “representasi terlengkap” dalam pengambilan
kebijakan nasional melalui pelembagaan permusyawaratan
tertinggi,”serunya.

Dalam rangka menghadirkan PPHN, kita bisa memadukan warisan-warisan positif dari berbagai rezim pemerintahan selama ini dengan tata kelola kepemimpinan baik Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi yang visioner.

“Penyusunan PPHN bisa dilakukan dengan memadukan pendekatan deduktif dan induktif. Pendekatan deduktif diperlukan terutama dalam menyusun prinsip-prinsip direktif yang bersifat ideologis,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *