Musyawarah Madya MAKN Hasilkan Tujuh Rekomendasi

by
Ketua DPW MAKN NTT, YM Usif Jan Benyamin saat menghadiri Musyawarah Madya MAKN

BERITABUANA.CO, KUPANG – Musyawarah Madya Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menghasilkan tujuh rekomendasi, yang akan dilaksanakan pada kerajaan di daerah masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW MAKN NTT, YM Usif Jan Christofel Benyamin, yang dihubungi melalui telepon, Kamis (30/9/2021).

“Kami dari NTT berpartisipasi aktif dalam kegiatan Musyawarah Madya MAKN di Sumedang, dibuktikan dengan kehadiran para Dewan Kerjaan,” ungkap Jan Benyamin.

Mereka yang hadir dari NTT, urai Jan Benyamin, diantaranya Dewan Kerajaan PYM Leopold Nisnoni Raja Kupang, Dewan Kerajaan PYM Vicoas Amalo Raja Nusak Tarmanu dari Rote, bersama Ketua DPW MAKN NTT, YM Usif Jan Christofel Benyamia bersama Permaisuri Feotnay Lessy E. Wieligmans, dan pengurus DPW NTT MAKN yang lain.

Sedangkan tujuh rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah Madya MAKN, tambah Jan Benyamin diantaranya pertama, melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara. Kedua, merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara.

Ketiga, pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara Nusantara.

“Rekomendasi keempat, perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah,maka pemerintah harus melibatkan kami dalam Forum Musrenbangda, tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah,” papar Jan Benyamin.

Sedangkan rekomendasi kelima, tambah Jan Benyamin, sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, meminta kepada pemerintah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.

“Untuk rekomendasi keenam, sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, memberikan mandat kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas,” kata Jan Benyamin.

Dan rekomendasi terakhir, tambah Jan Benyamin lagi, sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *