Sinis Tanggapi Surat Kepala Bappebti, Sugiarto Hadi Tetap Minta Mendag Segera Copot Indrasari Wisnu Wardhana

by
Kepala Beppebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Krban kecurangan dua perusahaan pialang Perdagangan Berjangka Komiditi (PBK) atau Forex, PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM), Sugiarto Hadi menanggapi sinis surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana Nomor 308/BAPPEPTI/SD/09/2021 yang malah menanyakan dari mana dirinya selaku korban mendapatkam narang bukti ‘perampokan’ dananya sebesar Rp34 Miliar diduga dilakukan PT MIF dan PT SAM saat transaksi PBK tersebut.

“Pertanyaan Pak Wisnu ini, tidak seperti pertanyaan seorang Kepala Bappebti. Melainkan seperti pertanyaan supir angkot. Karena tidak akademis. Kemudian jika dia tahu ada perampojan dana nasabah, kenapa kedua pialang ini tidak ditindak tegas. Ini sudah terbukti perampokan dana nasabah loh. Makanya Pak Mendag harus copot ini orang (Wisnu), karena akan semakin banyak nanti nasabah yang menjadi korban,” tegas Sugiarto Hadi kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (29/8/2021).

Hadi menambahkan : “Mengenai barang bukti yang saya miliki yaitu jurnal trading dan berita acara pemeriksaan atas Sdr. Lim Pak Joe dan Sdr. Antony Sutanto, adalah bukti hukum bahwa telah terjadi tindak pidana berjangka komoditi yang telah dilakukan bersama sama oleh PT. Surya Anugerah Mulia dan PT. Monex Investindo Future,” tambahnya.

Justru sangat disayangkan bahwa Bappepti lebih fokus kepada informasi bagaimana bukti bukti tersebut saya peroleh, daripada melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tuntas terhadap kedua perusahaan yang telah terbukti secara nyata berdasarkan bukti bukti tersebut telah melakukan perbuatan pidana berjangka komoditi.

Di dalam jurnal trading tersebut, telah terbukti bahwa PT. SAM dengan sengaja telah melakukan tindakan pidana berjangka komoditi yakni melakukan manipulasi (melakukan split), with holding orders (melakukan delay). Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Sdr. Lim Pak Joe pada pertanyaan nomor 22 yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Nov 2014, PT. SAM hanya menyediakan 25 lot. Sehingga posisi yang awalnya 50 lot menyisakan 25 lot saja, kemudian pada pertanyaan no 23, dimana Sdr. Lim Pak Joe juga menyatakan bahwa telah melakukan reject karena telah terjadi perubahaan harga.

“Pernyataan Sdr. Lim Pak Joe sangatlah bertolak belakang dengan keterangan Sdr. Antony Sutanto, yang menyatakan dengan jelas pada pertanyaan nomor 26 dan 27, bahwa SPLIT merupakan HAL YANG TIDAK MUNGKIN TERJADI!!!!”.

Saya sebagai korban akibat perbuatan pidana berjangka komoditi yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, menanyakan bagaimana Bappepti tidak melakukan kewajiban Bappepti sebagai otoritas tertinggi dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Dapat saya tegaskan bahwa saya memperoleh data data tersebut dari internal Bappepti yang masih memiliki moral dan integritas yang baik. Yang tidak dapat mentolerir adanya penyelewengan jabatan yang telah dilakukan oleh Kepala Bappepti Sutriono Edi dan Kabiro Hukum Ibu Sri dengan menerbitkan surat Bappepti No 115/BAPPEPTI/SD/07/2015,” papar Hadi. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *