Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

by
Dirjan PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri saat RDP dengan Komisi IX DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Kabar baik bagi pekerja/buruh sektor formal yang terdampak Pandemi COVID-19 karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataannya yang ditetima di Jakarta, Rabu (29/9/2021) mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp.1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,” jelas Putri.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021) ia mengungkapkan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” ujar Putri seraya memerinci data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. “Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU” papar Putri.

Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Ibu Menaker, Ida Fauziyah. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *