Penetapan UM 2022 untuk Wujudkan Sistem Pengupahan yang Berkeadilan

by
Menaker Ida Fauziyah saat pimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan UM 2022.

BERITABUANA.CO, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas pada Rabu (22/9/2021).

Sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini, menurut Ida Fauziyah, dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

“Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja,” jelas Ida dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Latar belakang penetapan upah, pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi, sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, ” katanya.

Seperti diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi COVID-19.

Ida mengungkapkan, di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19. “Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dalam sidang pleno LKS Tripnas ini berlangsung secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari sembilan orang unsur pemerintah, tujuh orang dari serikat pekerja/buruh dan sembilan pengusaha. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *