Nganggur di Indonesia, Warga Negara Nigeria akan Jualan Ribuan Pil Ekstasi Didakwa Penjara Puluhan Tahun

by
Barang bukti ekstasi ditunjukkan di muka sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Febian Uchenna Okey, warga negara Nigeria yang tinggal di Indonesia sejak Mei 2018, kini menunggu hukuman puluhan tahun dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus dugaan penyelundupan ribuan ekstasi.

Rencana mengedarkan ekstasi itu terungkap dari dakwaan jaksa. Disebut, terdakwa tidak mempunyai pekerjaan lagi yang selanjutnya menghubungi temannya bernama Ojobo Ezugwu, warga negara Negeria yang tinggal di Jerman, meminta sejumlah uang untuk biaya hidup di Jakarta.

Lalu temannya setuju membantu dengan mengirim narkotika jenis ekstasi yang dicampur pakaian.

Sedangkan penerima barang haram itu di Indonesia, terdakwa memberikan alamat teman dekatnya bernama saksi Viola Arselina.

Sebelumnya terdakwa telah meyakinkan saksi bahwa saudaranya akan mengirim paket pakaian untuk dijual. Juga terdakwa beralasan tidak bisa keluar untuk menerima paket karena visanya over stay. Bahkan saksi bersedia mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa jika paket sudah tiba di rumahnya.

“Selasa, tanggal 13 April 2021, polisi dari Polda Metro Jaya mendapat informasi dari Kantor Pos Pademangan Timur ada dugaan paket narkotika,” kata salah satu penangkap kepada majelis hakim yang diketuai Edi Junaedi, SH, Rabu (15/9/2021).

Kemudian, tambah saksi petugas dari Kantor Pos, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket dengan pengirim atas nama Francis James dari Germany dan penerima Viola Arselina Amaral.

“Ketika diperiksa secara X-Ray, paket tersebut berisi narkotika jenis ekstasi,” terangnya.

Lalu polisi menghubungi saksi Viola Arselina untuk mengambil paket, dan memberitahukan paket itu merupakan milik terdakwa.

Selanjutnya, kata saksi polisi, saksi Viola Arselina menyerahkan paket kepada terdakwa di Apartemen Green lake Sunter tower Nothern Park Residence tower 2 lantai 11 CS, Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung priok, Jakarta Utara.

“Kemudian tim menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan paket,” kata saksi.

Di dakwaan jaksa disebut total tablet ekstasi dalam paket tersebut sebanyak 5.385 butir.

Atas peristiwa itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *