BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengakuan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti atau akrab disapa KD yang blak-blakan mengenai dana aspirasi DPR yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, banyak disoroti berbagai pihak. Tak ketinggalan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut bersuara guna meluruskan apa yang disampaikan politisi PDIP tersebut.
Fahri melalui pesan suaranya, Rabu (16/9/2021) mengatakan bahwa pada prinsipnya, teori dana aspirasi itu memang ada di banyak negara, termasuk Indonesia.
Tetapi, menurut Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, yang harus digarisbawahi adalah dana aspirasi bukan dana yang dipegang oleh Anggota DPR, tapi dana itu harus dipegang oleh eksekutif.
“Anggota Dewan hanya memiliki hak rekomendasi atas daerah pemilihan (Dapil) nya yang ingin mereka bantu. Jadi dana itu tidak boleh dipegang sendiri,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Fahri, mungkin perlunya diminta penjelasan tentang mekanisme penglolaan dana aspirasi dan mekanisme yang benar adalah Anggota Dewan tidak boleh memegang dananya sendiri.
Dana itu harus dipegang oleh institusi eksekutif, semisal pemerintah daerah atau kementerian terkait, sehingga mereka bisa menggunakan itu ketika ada keperluan langsung dari kontituennya. Teori ini disebut dalam ilmu penganggaran sebagai earmark badgeting atau penganggaran penanda telinga.
“Anggota Dewan berhak mengajukan usul belanja untuk kepentingan konstituensi. Tetapi sekali lagi, itu tidak boleh dipegang oleh Legislatif, tetapi harus dipegang oleh institusi yang punya hak belanja atau kuasa pengguna anggaran dalam hal ini adalah Eksekutif,” pungkas Fahri Hamzah. (Jal)







