BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK RI Pada Laporan Keuangan Tahun 2019 Kabupaten Waropen

by
BAP DPD RI bahas temuan audit yang dilaporkan BPK RI. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2020 diketahui Kabupaten Waropen mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) dengan dijumpai kerugian daerah sebesar Rp 26,82 milyar (dua puluh enam koma delapan puluh dua milyar rupiah) dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 4,56 milyar (empat koma lima puluh enam milyar rupiah).

Temuan audit yang dilaporkan BPK RI kepada DPD RI tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian finansial yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan atasan langsung. Hal ini terungkap pada RDP BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut IHPS II Tahun 2020 BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/9/2021).

“BAP DPD RI berharap memperoleh penjelasan tentang realisasi rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kabupaten Waropen termasuk kendala yang dihadapi serta terwujudnya koordinasi dan sinergitas antara pihak terkait dalam pengambilan tindakan korektif jika terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara/daerah gagal diselamatkan,” ucap Ketua BAP DPD RI

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengungkapkan kekecewaannya atas komitmen Bupati yang kurang responsif dan tidak hadir dalam rapat yang diselenggarakan tersebut.

“Bupati tidak responsif juga menugaskan wakil yang kurang kompeten dalam memberikan penjelasan. Padahal sedianya kegiatan ini dapat menjembatani dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Waropen dalam penyelesaian laporan keuangannya di tahun berikutnya,” ujar Senator Jawa Tengah itu.

Pada kesempatan ini, Senator NTB Evi Apita Maya menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Waropen pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.

“Sehubungan dengan temuan BPK tersebut, kepada Bupati Waropen agar memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada satuan kerjanya serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya cermat dalam mempertanggungjawabkan sisa Dana TU yang dikelolanya sesuai ketentuan,” ujar Evi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Waropen Maximus menjelaskan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dua tahun ini Inspektorat yang melakukan tugas teknis masih terkendala anggaran biaya dalam menjangkau daerah untuk melakukan pemeriksaan. OPD kurang kooperatif dan terkendala dalam mengambil data sehingga tidak mendapat data dengan maksimal. Selain itu tindaklanjut juga belum di tanda tangani oleh Bupati sehingga APIP belum bisa bergerak.

“Kami belum bisa menindaklanjuti karena terkendala biaya untuk ke daerah melaksanakan tinjauan dan pemeriksaan keuangan di OPD, kami minta waktu Kembali untuk meninjau ulang dengan memberikan surat resmi secara tertulis kepada BPK RI Perwakilan Papua,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Yan Setiadi menjelaskan bahwa sudah memberikan aplikasi penerapan SIMDA 2014-2019 karena BPKP lebih fokus kepada pencegahan, kendalanya adalah tidak dijalankan secara penuh oleh daerah.

“Ke depan pemprov harus melakukan pembinaan, kami BPKP menyediakan aplikasi ini untuk mengendalikan disiplin penerapan cash management pada OPD, tapi belum dilaksanakan secara penuh dan ada kejadian luarbiasa kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada sistemnya,” jelas Yan Setiadi.

Menutup rapat, BAP DPD RI akan melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua berkenaan dengan persoalan di Pemkab Waropen dan lima kabupaten/kota lainnya yaitu Nduga, Maberamo Raya, Sarmi, Tolikara, dan Pegunungan Bintang. Selanjutnya, BAP akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua selaku wakil pemerinta pusat dan BPKP Provinsi Papua untuk melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian BAP DPD RI mendorong BPK RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Kabupaten Waropen. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *