Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Batal Digelar

by
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mengatakan bahwa rapat fit and proper test (FNP) terkait pemilihan calon anggota BPK RI, ditunda.

Sebelumnya, beredar informasi, Komisi XI DPR berencana akan menggelar fit and proper test terhadap 16 calon anggota BPK RI, pada Selasa (7/9/2021) pada pukul 13.00 WIB.

“Enggak jadi (rapat FNP,red),” kata Putri kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (7/9/2021).

Puteri mengaku bahwa dirinya baru mengetahui informasi pembatalan mengenai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI tersebut. Ia pun mengaku masih menunggu informasi dari pimpinan DPR RI mengenai kapan rapat fit and proper test akan digelar.

“(Untuk kapannya?) Kalau itu boleh ditanyakan ke Bang Dasco (Pimpinan DPR RI, red) kalau itu, karena kita juga baru diinformasikan bahwa rapatnya ditiadakan, dan tidak tau jadwal berikutnya,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

“Boleh tanya ke pimpinan DPR kalau itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai pertimbangan Komisi XI DPR yang tetap memasukan dua nama calon anggota BPK, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam uji kelayakan dan kepatutan? Puteri enggan menyampaikannya kepada awak media.

“Kalau kita di fraksi Golkar, nanti aja deh mas kalau soal itu,”serunya.

Ia juga enggan menanggapi ikhwal adanya pelanggaran aturan perundang-undangan dalam proses tahapan seleksi administrasi calon anggota BPK. “Nanti aja ya, jangan sekarang. Makannya nanti aja ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan BPK dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara itu berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *