Menteri LHK Apresiasi Desa Konstitusi, Pola Asli Desa Indonesia di Kabupaten Agam

by
Menteri LHK Siti Nurbaya saat berkunjung ke Nagari Konstitusi di Agam-Sumbar.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, Desa Konstitusi atau Nagari Konstitusi, merupakan pola asli desa-desa di Indonesia. Menteri Siti menyambut baik agenda Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dan tercatat sudah ada di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua.

“Akhir pekan lalu Saya mengunjungi Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah dikukuhkan sebagai Nagari Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangn tertulis, Selasa (31/8/2021).

Dikemukakan Menteri Siti, sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan tentang Desa.

“Bahwa penerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi dan antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Menteri Siti, aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya mencakup administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kultural. Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain.

“Ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan Bangsa kita yang beraneka ragam berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” tambah dia lagi.

Oleh karena itu, sejak 2014 akhir, Kementerian LHK bersama-sama Mementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan pembinaan Kemendagri dan dalam jal kewilayahan menyangkut hutan merupakan pembinaan Kementerian LHK.

“Sama halnya dengan capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, yang saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah dalam jalur yang tepat dengan terobosan percepatan yang sesuai menurut peraturan perundangan,” terangnya.

Tentu saja, lanjut Menteri Siti, implementasi lapangannya masih membutuhkan banyak dukungan, dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.

“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandas Menteri Siti. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *