BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sudah hampir 2 (dua) tahun Elinda Agustina seperti tersandera sejak dijemput anggota Kepolisian Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kelanjutan dari pemeriksaan atas dirinya hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, dia sudah dimintai keterangan, atas dugaan penipuan.
Tidak hanya Elinda, dua orang sahabatnya yakni Kiki Olivia Dewanti dan Mardianus, juga ikut dijemput untuk diperiksa sebagai terlapor. Saat itu, anggota Kepolisian pun memeriksa handphone, buku tabungan dan kartu ATM, KTP, cincin emas dan kalung emas serta uang tunai Rp5.200.000.
“Makanya saya mempertanyakan bagaimana nasib proses hukumnya ? Sampai sekarang tidak ada respon dari kepolisian Kubar yang sudah saya surati tahun 2019 lalu,” kata Kuasa Hukum Elinda Agustina, Agustinus yang dihubungi per telepon dari Jakarta di Samarinda, Senin(30/8/2021).
Agustinus mengaku masih menunggu kelanjutan dari kasus ini. Karena sebagai terlapor, dia sebagai kuasa hukum Elinda Agustina tak bisa bertindak lebih jauh kecuali bersikap pasif saja. Artinya, jika kasusnya dilanjutkan, maka dia siap mendampingi kliennya dalam proses hukum selanjutnya.
Menurut Agustus, semestinya yang aktif dalam kasus ini adalah pihak pelapor untuk mempertanyakan kelanjutan proses laporannya.
“Harusnya yang aktif itu pelapor. Dia yang berkepentingan dan kalau merasa dirugikan,” kata Agustinus.
Dia menyebut, pelapornya adalah seseorang bernama Ismail Thomas, mantan Bupati Kubar 2 Periode dan sekarang Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Karena laporannya ke Kepolisian sehingga Elinda dan dua sahabatnya dijemput polisi tahun 2019 lalu.
“Klien saya bernama Elinda Agustina dituduh melakukan penipuan dan dilaporkan ke polisi, kemudian dijemput dari rumahnya,” jelas Agustinus.
Diceritakan Agustinus, Elinda dituduh melakukan penipuan sehingga dilaporkan ke kepolisian. Dia pun di gelandang ke Polsekta Samarinda. Pengakuan Elinda, dirinya dijemput oleh 6 orang yang mengaku sebagai anggota Polri dari Polres Kubar dan Polda Kaltim kemudian di periksa hingga dua kali di Polsekta Samarinda.
Dalam pemeriksaan itu kata Agustinus, kliennya membantah melakukan penipuan. Seperti apa penipuan dan modusnya kata Agustinus, hanya Ismail Thomas yang tahu dan penyidik yang menerima laporan tersebut.
“Kalau menurut saya, mestinya pemeriksaan terhadap klien saya dilanjutkan, supaya ada kepastian hukum. Mesti jelas dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Disebut, sampai saat ini, kliennya itu belum mengetahui sejauh mana perkembangan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Namun tambah Agustinus, rekening Elinda dan dua sahabatnya itu sampai sekarang masih di blokir pihak bank atas permintaan kepolisian.
Karena itu, Agustinus memperkirakan, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Ismail Thomas itu masih berjalan, walaupun faktanya proses hukumnya belum jelas hingga saat ini.
“Saya berharap ada kepastian hukum, agar klien saya tidak tersandera dari kasus ini,” imbuhnya. (Asim)







